Refly Harun Desak Kemnaker Cairkan JHT Jika Buruh Kesulitan: Kesejahteraan Kita Belum Sehebat Negara Maju

- 16 Februari 2022, 14:17 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Belum lama ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun turut menanggapi perihal JHT yang kini baru bisa cair di usia 56 tahun.

Kabar soal JHT tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang resmi memberlakukan peraturan tersebut.

Refly Harun sempat mengaku miris, lantaran pemerintah selalu lebih condong mengatur pengusaha ketimbang buruh.

“Miris ya kadang-kadang negara kok lebih mengatur pengusaha ya,” ujarnya.

Baca Juga: Gaya Olla Ramlan Di Momen Ultahnya ke-42, Tenteng Tas Berbanderol Rp4 Miliar

Tak berhenti di situ, pakar hukum tata negara itu kemudian Refly Harun pun melihat jika JHT diibaratkan di negara maju sebagai jaminan sosial pada saat pekerja pensiun.

Namun, Refly Harun mengatakan jika di Indonesia berbeda, pasalnya JHT di Indonesia dengan negara maju, jumlahnya berbeda.

“Mungkin di kalo di negara maju alasannya adalah ya biar ketika mereka tua, mereka punya yang namanya social security ya, punya jaminan sosial yang baik unfortunately di Indonesia tidak seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga: JYP Entertainment Umumkan Chaeryeong ITZY Positif Covid-19 Setelah Lia dan Yeji

“Karena kalau orang sudah pensiun dan hanya memanfaatkan mendapatkan jaminan hari tua, barangkali dia tidak bisa apa-apa juga dengan uang yang ada, apalagi kalau dia buruh atau pekerja golongan menengah ke bawah, sementara usia sudah tidak kompetitif lagi, atau kalau dia mau pindah haluan bekerja, dia sudah tidak kompetitif lagi,” tambahnya.

Dirinya lantas mendesak pemerintah untuk tidak menghambat pencairan JHT itu sendiri.

“Karena itu menurut saya it doesn’t make sense ya untuk menghambat pencairan JHT,” ungkapnya.

Baca Juga: Ngemil Swiss Choco Berry Cookies Tanpa Telur Yuk! Berikut Resep Lengkapnya

Lebih jauh, dirinya juga menyarankan agar Kemnaker tak mempersulit pencairan JHT jika pekerja terkena sebuah kondisi.

“Yang terbaik sesungguhnya adalah JHT diberikan kepada buruh yang katakanlah misalnya mengundurkan diri, berhenti kerja atau diberhentikan, kena PHK misalnya,” terangnya.

Tak hanya itu, Refly Harun menilai jika dana tersebut tidak ditahan, menurutnya bisa digunakan sebagal modal untuk bertahan hidup para pekerja.

“Daripada menunggu usia 56 tahun yang kita tahu bahwa sistem kesejahteraan sosial kita belumlah sehebat di negara-negara barat misalnya,” tegasnya.

Baca Juga: BARU UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 16 Februari 2022: Antam dan UBS Naik, Makin Mahal

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap mengaku heran dengan keputusan Ida yang mengharuskan pekerja menunggu puluhan tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

"Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56th," jelasnya.

"Jadi andai di-PHK saat usia 36 tahun baru bisa ambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis,” sambungnya.

Yan Harahap mempertanyakan alasan di balik kebijakan baru ini.

“Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan untuk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?” tanyanya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x