Perwal Terbaru, Pemkot Bandung Larang Konser Musik di Outdoor Tapi Izinkan Konser Musik Indoor

- 17 Februari 2022, 06:18 WIB
ilustrasi. Perwal Terbaru, Pemkot Bandung Larang Konser Musik di Luar Ruangan Tapi Perbolehkan Konser Musik dalam Ruangan
ilustrasi. Perwal Terbaru, Pemkot Bandung Larang Konser Musik di Luar Ruangan Tapi Perbolehkan Konser Musik dalam Ruangan /Instagram

GALAMEDIA - Dalam Perwal terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung pada Rabu, 16 Februari 2022, konser musik (seni budaya) yang dilaksanakan di luar ruangan merupakan aktivitas yang dilarang dalam penerapan PPKM Level.

Masih merujuk Perwal terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung, konser musik di luar rungan merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti halnya kegiatan usaha panti pijat refleksi, mandi uap dan spa.

Larangan tentang larangan konser musik di luar ruangan ini tercantum dalam Perwal Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022 PPKM Level 3.

Baca Juga: Cover Ultradark Vogue Picu Reaksi Keras, Para Model Hitam Legam Nyaris Tak Dikenali

Kendati demikian Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan konser musik di dalam ruangan.

Tercantum dalam pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022, konser musik (seni budaya) di dalam ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat.

Pemerintah Kota Bandung mengimbau penanggungjawab konser musik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir.

Bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes Antigen dan menunjukan hasil negatif Covid-19 sebelum melakukan kegiatan konser musik.

Baca Juga: Agensi Konfirmasi Park Ji Hoon Akan Tampil di Drama Terbaru Weak Hero

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x