Rocky Gerung Yakin Buruh Bisa Runtuhkan Rezim Jokowi Bila Mereka Lakukan Hal Ini: Selesai Bangsa Ini

- 17 Februari 2022, 18:55 WIB
Rocky Gerung Yakin Buruh Bisa Runtuhkan Rezim Jokowi Bila Mereka Lakukan Hal Ini: Selesai Bangsa Ini/Kolase foto Jokowi dan Rocky Gerung
Rocky Gerung Yakin Buruh Bisa Runtuhkan Rezim Jokowi Bila Mereka Lakukan Hal Ini: Selesai Bangsa Ini/Kolase foto Jokowi dan Rocky Gerung /Instagram/jokowi/Tangkapan layar/kanal YouTube Refly Harun

GALAMEDIA – Keputusan Permenaker 2/2022 dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih menjadi sorotan.

Pasalnya, aturan tersebut dinilai tidak pro terhadap buruh. Dalam aturan itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia.

Pengamat politik, Rocky Gerung pun menanggapi aturan terbaru itu. Rocky Gerung mengatakan bahwa Menaker seharusnya menjadi wakil buruh untuk bernegosiasi dengan pemerintah, bukan sebaliknya.

“Menteri Tenaga Kerja yang, di mana-mana, seluruh dunia dan sepanjang abad, Menteri Tenaga Kerja itu adalah wakil buruh untuk nego dengan pemerintah,” ujarnya melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official dilansir Galamedia Kamis, 17 Februari 2022.

“Bukan wakil pemerintah untuk membujuk buruh agar supaya jangan ambil simpanan nya itu kan. Itu intinya,” imbuhnya.

Lalu, Ahli Filsuf ini membahas soal kritik yang diucapkan Ketua DPR RI, Puan Maharani terhadap Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait aturan JHT.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalah Tetap Bakal Dilaporkan Dalang ke Bareskrim Polri

Rocky mengusulkan agar Puan mendorong para buruh untuk menarik seluruh tabungan JHT-nya dari pemerintah.

“Kalau Mbak Puan konsisten, dia justru dorong, oke buruh sebaiknya saya sebagai ketua DPR dan pimpinan partai wong cilik,” katanya.

Setelah itu, buruh bakal membuat partai besar guna mempercepat Pemilihan Umum (Pemilu) dan menyingkirkan para pejabat politik yang mereka anggap tidak layak.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x