Anies 'Dihukum' Buntut Gugatan Warga Korban Banjir, PSI: Masa Harus Digugat Dulu

- 17 Februari 2022, 20:45 WIB
Jubir PSI Sigit Widodo
Jubir PSI Sigit Widodo /Twitter.com/@sigitwid./
GALAMEDIA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo kembali menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait program Formula E.
 
Sigit Widodo melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @sigitwid menyebut prioritas Anis membingungkan.
 
Ungkapan itu bermula dari dikabulkannya gugatan warga korban banjir di mana pengadilan PTUN memerintahkan Anies melanjutkan pengerukan Kali Mampang.
 
 
"Prioritas Pak @aniesbaswedan membingungkan," cuit Sigit Widodo dikutip Galamedia Kamis, 17 Februari 2022.
 
Sigit tak habis pikir dengan Anies yang memotong anggaran penanggulangan banjr setiap tahunnya namun, justru mengeluarkan uang sampai lebih dari stengah triliun untuk Formula E.
 
Bahkan kata dia, anggaran Formula E yang menghabiskan dana fantastis itu sebagian diambil dari utang.
 
 
"Anggaran penanggulangan banjir dipotong setiap tahun, tapi tiba-tiba keluar uang lebih dari setengah triliun untuk bayar commitment fee Formula E, itupun sebagian utang," kata dia.
 
Terkait dengan gugatan warga yang dikabulkan pengadilan, Sigit menyindir bahwa Anies harus digugat terlebih dahulu baru kinerjanya membaik.
 
"Masak harus digugat warga dulu, baru mau kerja yang benar?" sindirnya.
 
 
Dalam cuitan terpisah ia juga menegaskan bahwa Anies semestinya melakukan normalisasi sungai di Jakarta tanpa harus digugat warga terlebih dahulu.
 
"Seharusnya Pak @aniesbaswedan melakukan normalisasi sungai-sungai di Jakarta tanpa harus digugat dulu oleh warga," sebutnya.
 
Jika selama menjabat Anies menggunakan anggaran dengan benar kata dia, banjir di Jakarta akan sangat jauh berkurang.
 
 
"Kalau selama empat setengah tahun ini Pak Anies menggunakan anggaran dengan benar dan melanjutkan normalisasi sungai, banjir di Jakarta pasti sangat jauh berkurang," tegasnya.
 
Sebelumnya, buntut gugatan tujuh orang warga korban banjir, Pengadilan PTUN Jakarta memerintahkan agar Anies melanjutkan pengerukan Kali Mampang.
 
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," bunyi amar putusan tersebut seprti dikutip dari laman PTUN Jakarta.
 
 
Adapun putusan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Februari 2022 yang lalu.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x