Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Akademisi: Lebih Ringan dari Habib RS kasus RS Ummi 4 Tahun Penjara

- 18 Februari 2022, 10:05 WIB
Azis Syamsuddin (tengah) divonis 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun!/Antara
Azis Syamsuddin (tengah) divonis 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun!/Antara /

GALAMEDIA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin, serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut ditujukan untuk pengurusan perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Februari 2022: Al Dapat Telepon Misterius, Reyna Diculik?

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan putusan majelis hakim terhadap mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin sudah sesuai dengan analisis tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," kata Ali di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Menanggapi putusan tersebut, akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief ikut buka suara.

Baca Juga: Omicron Terus Merebak, Kenali Gejalanya dan Aturan Pemerintah bagi yang Dipastikan Sembuh

Menurutnya, vonis yang diterima Azis Syamsuddin lebih ringan dengan vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab dalam kasus usap RS Ummi.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x