GALAMEDIA - Bahar bin Smith atau Habib Bahar bakal segera diadili di Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jabar pun sudah melakukan persiapan. Kemarin, Bahar bin Smith sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke JPU Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dari berkas yang dilimpahkan, diketahui Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Saat ini, jaksa tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya untuk kita limpahkan ke Pengadilan dari JPU," tutur Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat, 18 Februari 2022.
Dodi menambahkan, dakwaan tengah disusun oleh tim JPU dari Kejati Jabar dan Kejari Bale Bandung.
Kejaksaan juga tengah menyiapkan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.