Ada Instruksi Jokowi, Kartu Peserta BPJS Kesehatan Pun Jadi Syarat Jual Beli Tanah

- 18 Februari 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

 


GALAMEDIA - Kartu peserta BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau jual beli tanah.

Hal itu disyaratkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Ketentuan tersebut terbit seiring adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," sebut surat tersebut seperti dikutip, Jumat, 18 Februari 2022.

Pada surat ini pun dijelaskan, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Baca Juga: Tips dr. Zaidul Akbar Turunkan Darah Tinggi dan Kolesterol, Minum Air Ini Setiap Hari

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," lanjut surat itu.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x