Ribut-ribut Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Moeldoko Akhirnya Buka Suara

- 18 Februari 2022, 20:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /Dok. KSP.

GALAMEDIA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 masih menyisakan polemik sampai saat ini.

Aturan yang dibuat oleh Menaker Ida Fauziah itu kian disorot gara-gara aturan soal dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Banyak pihak menilai bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan merugikan buruh apalagi buruh yang terkena PHK yang harus menunggu usia 56 tahun baru dapat mencairkan haknya.

Selain itu, banyak kecurigaan juga mencuat bahwa dana tersebut digunakan pemerintah sehingga hak buruh terkesan ditahan lewat aturan baru itu.

Baca Juga: Bandung Disergap Banjir, Polantas Terjebak Derasnya Air yang Meluap di Jalan Kopo

Sedianya, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang meskipun kini menuai banyak penolakan dan diminta agar dicabut.

Di tengah polemik tersebut, Istana lewat Kantor Staf Kepresidenan akhirnya angkat bicara.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ikut menyayangkan munculnya polemik soal JHT seperti terjadi saat ini.

Moeldoko juga menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mengajak masyarakat melihat sisi positif dari aturan baru tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x