Moeldoko Minta Publik Tak Khawatir Terkait Pencairan JHT, Said Didu Beri Reaksi Menohok

- 19 Februari 2022, 13:53 WIB
Kolase KSP Moeldoko (kiri) dan Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu (kanan).
Kolase KSP Moeldoko (kiri) dan Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu (kanan). /tangkap layar Instagram @dr_moeldoko dan Twitter @msaid_didu/

GALAMEDIA - Konflik yang terjadi akibat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat khususnya kaum buruh tidak setuju dengan peraturan tersebut karena harus menunggu sampai usia 56 tahun dulu untuk mencairkan JHT.

Menanggapi penolakan dari masyarakat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko justru menyatakan, Permenaker tersebut adalah bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.

Baca Juga: Darul Hikam Kindergarten Kenalkan Seni dan Budaya Sunda kepada Orangtua dan Anak

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko.

Moeldoko bahkan menyatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 karena saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

"Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko, dikutip Galamedia dari Antara pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Rakyat Bisa Dapat Uang Banyak dari Dana JHT, Said Didu: Tak Ada Hak Pemerintah Menahan Uang JHT

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x