GALAMEDIA - Di tengah terjadinya kelangkaan minyak goreng, Satgas Pangan Sumut menemukan 1,1 juta liter komoditas tersebut berada di salah satu gudang di kawasan Deli Serdang, Jumat (18/2/2022).
Terkait dengan persoalan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri/mendalami apakah dugaan penahanan/penimbunan minyak goreng terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu.
"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas di Medan, Sabtu 19 Februari 2022.
Baca Juga: WASPADA! 'Son of Omicron' Mulai Serang 10 Negara Ini, Catat Gejala BA.2 yang Harus Diwaspadai
Menurutnya, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar
Kasus itu mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan dan kegagalan pasar.
Kegagalan koordinasi, ujar Ridho Pamungkas adalah terlihat belum solidnya koordinasi antarpemerintah dan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi mau pun DMO.
Baca Juga: HEBOH Pengurus Muhammadiyah Ditangkap Densus 88, Anwar Abbas Langsung Berikan Respon
Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan.
Ada pun kegagalan pasar, ujarnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.
"Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri, " katanya seperti dikutip Galamedia dari Antara.