Giliran AHY Kritik JHT 56 Tahun: Tidak Logis dan Tidak Adil, Harus Diperjuangkan

- 20 Februari 2022, 13:03 WIB
Giliran AHY Kritik JHT 56 Tahun: Tidak Logis dan Tidak Adil, Harus Diperjuangkan/Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Giliran AHY Kritik JHT 56 Tahun: Tidak Logis dan Tidak Adil, Harus Diperjuangkan/Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Dok. Partai Demokrat.

GALAMEDIA – Kritik terus berdatangan sejak Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).

Dalam Permenaker 2/2022 itu diputuskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun atau saat meninggal dunia.

Kali ini kritikan datang dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke pabrik Maspion, Sidoarjo pada Sabtu, 19 Februari 2022.

AHY menilai bahwa aturan tersebut telah melukai jutaan pekerja (buruh) di Tanah Air.

Pasalnya, para buruh diperlakukan tidak adil dan dihambat ketika ingin mengambil haknya. Oleh karena itu, AHY menyebut Permenaker 2/2022 tidak logis.

“Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT tidak adil dan tidak logis,” ujarnya dilansir Galamedia melalui berbagai sumber Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Kudeta Amerika, Empat Tahun Lagi China Kuasai Ekonomi Dunia

Atas dasar itu, AHY akan menginstruksikan kepada kadernya yang menduduki jabatan di eksekutif maupun legislatif untuk berjuang menolak Permenaker 2/2022.

Karena, kata putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, tugas mereka adalah menyampaikan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Temani Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Senang Jadi Bagian di Hari Spesial Keluarga Ayah Rozak

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x