GALAMEDIA - Pemerintah menyaratkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, naik haji hingga jual beli tanah.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi tersebut mendapat kritikan keras dari Pakar Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono melalui akun Twitter @drpriono1, Minggu, 20 Februari 2022.
"Logika nya terbalik, negara tak boleh mewajibkan penduduk jadi @BPJSKesehatanRI agar dapat layanan publik," ujar epidemiolog UI ini.
Pandu Riono pun mengungkapkan langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah.
"Yang Benar kewajiban negara berlakukan setiap penduduk sejak lahir otomatis jadi anggota @BPJSKesehatanRI," katanya.
Baca Juga: Sadar Sering Dihujat Gegara Polemik Pencairan JHT, Ida Fauziyah: Saya Salah Gak Sih?
Terkait iurannya, ia menyatakan, tentunya melihat kondisi keuangan dari orang tersebut.
"Yang mampu wajib bayar iuran, yg tidak mampu negara yg bayar iuran," jelas Pandu.