Jokowi Instruksikan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, dan Haji, Pakar Kesehatan: Logikanya Terbalik

- 20 Februari 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Sandra/Kabar Joglosemar

 

GALAMEDIA - Pemerintah menyaratkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, naik haji hingga jual beli tanah.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Instruksi tersebut mendapat kritikan keras dari Pakar Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono melalui akun Twitter @drpriono1, Minggu, 20 Februari 2022.

"Logika nya terbalik, negara tak boleh mewajibkan penduduk jadi @BPJSKesehatanRI agar dapat layanan publik," ujar epidemiolog UI ini.

Pandu Riono pun mengungkapkan langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah.

"Yang Benar kewajiban negara berlakukan setiap penduduk sejak lahir otomatis jadi anggota @BPJSKesehatanRI," katanya.

Baca Juga: Sadar Sering Dihujat Gegara Polemik Pencairan JHT, Ida Fauziyah: Saya Salah Gak Sih?

Terkait iurannya, ia menyatakan, tentunya melihat kondisi keuangan dari orang tersebut.

"Yang mampu wajib bayar iuran, yg tidak mampu negara yg bayar iuran," jelas Pandu.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x