GALAMEDIA - Polemik perihal Jaminan Hari Tua (JHT) sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik.
Dalam hal ini, banyak pihak justru menyentil bahkan menghujat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Keputusan Ida Fauziyah yang mengumumkan bahwa JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun menuai reaksi marah dari publik.
Baca Juga: Minyak Goreng Menghilang? Cobain Resep Ikan Kuah Asam yang Enak dan Segarnya Sonde Ada Lawan!
Menjadi perbincangan hangat netizen, Manaker Ida Fauziyah mengungkapkan saat ini sebagai pengganti JHT maka ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila kehilangan pekerjaan.
Perlu diketahui, JKP sendiri kabarnya akan berlaku pada 22 Febuari 2022 mendatang.
Dalam hal ini pemerintah kabarnya menanggung biaya iuran Rp 100 miliar setiap bulan.
Lebih jauh, Ida Fauziyah mengatakan pemerintah rela menyengsarakan diri demi kebahagiaan para pekerja.
Pernyataan Menaker tersebut lantas ditanggapi politisi Partai Demokrat, Cipta Panca.
Baca Juga: Pengrajin Tahu Tempe Selama Tiga Hari Akan Mogok Produksi
Melalui akun Twitter @panca66, dirinya tampak tak setuju dengan pernyataan Ida Fauziyah terkait pemerintah menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja.
Dalam unggahannya, Cipta Panca menilai bahwa pernyataan Ida Fauziyah semakin aneh.
"Makin ngaco aja alasannya," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @panca66 pada Senin 21 Febuari 2022.
Rupanya pernyataan Ida Fauziyah tersebut disampaikan ketika hadir sebagai tamu dalam podcast milik Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Profil Lengkap Andi Widjajanto, Gubernur Lemhanas Pilihan Jokowi dari Kalangan Sipil yang Dilantik Hari Ini
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 15 Tahun 2021, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.
Sebagai informasi, JKP ini merupakan program baru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.
JKP berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT).
Nantinya, peserta yang mendapatkan JKP akan mendapat manfaat berupa pelatihan kerja hingga uang tunai selama enam bulan ke depan, dengan rincian tiga bulan pertama sebesar 45 persen, dan 25 persen selama tiga bulan setelahnya.
Baca Juga: Gemasnya Pose Baby Shaka yang Genap 8 Bulan, Putra Dinda Hauw dan Rey Mbayang Ini Bikin Warganet Meleleh
Dalam perbincangannya dengan Deddy Corbuzier, Menaker menegaskan dana JHT ini yang dijamin APBN serta dikelola BPJS Ketenagakerjaan sehingga dipastikan dikontrol secara internal oleh pihak terkaait.
"Dana JHT itu dikelola oleh BPJS, BPJS harus mempertanggung jawabkan pengelolaan uangnya temen-temen peserta (pekerja)," katanya.
"Uang tersebut dijamin APBN dan diawasi secara internal oleh dewas BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya ada pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Lalu diawasi DJSN, diaudit BPK dan KPK secara berkala melihat pengelolaan uang oleh BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.***