Mencuri Demi Biaya Istri Melahirkan, Pelaku Resmi Dibebaskan dan Diberi Santunan

- 21 Februari 2022, 17:26 WIB
(TikTok kejaksaan.ri)
(TikTok kejaksaan.ri) /

GALAMEDIA - Pria yang berinisial MA yaitu merupakan pelaku pencurian sepeda motor telah resmi dibebaskan dari hukumannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan.

Pelaku telah dibebaskan karena mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) oleh Kejari.

Hal ini diunggah langsung oleh akun TikTok kejaksaan.ri pada Sabtu, 19 Februari 2022 dimana ia resmi dibebaskan dari hukuman.

MA ditangkap usai mencuri motor seorang penjual sayur dan langsung menggadaikannya.

"Tersangka MA mencuri motor dari korban yang seorang penjual sayur dan menggadaikan motornya seharga 1,5 juta," tulis pada video tersebut.

Ia mengaku jika hal itu terpaksa dilakukannya karena adanya kebutuhan biaya untuk sang istri melahirkan.

Sebelumnya ia sudah ditahan selama 2 bulan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Takalar.

Baca Juga: Tagar #Miftah Trending di Twitter Membahas Pagelaran Wayang Milik Gus Miftah, ini Tanggapannya

Selama ditahan, tentu pelaku terpaksa harus melewatkan momen kebahagiaan yang ditunggu-tunggu yaitu kelahiran anaknya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x