Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Beli Tanah Wajib Pakai BPJS, Irma Suryani: Kebijakan Positif, Malah Untung

- 21 Februari 2022, 20:30 WIB
Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Beli Tanah Wajib Pakai BPJS, Irma Suryani: Kebijakan Positif, Malah Untung/Irma Suryani Chaniago
Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Beli Tanah Wajib Pakai BPJS, Irma Suryani: Kebijakan Positif, Malah Untung/Irma Suryani Chaniago /Dok. Partai NasDem

GALAMEDIA – Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai sebagai kebijakan yang positif.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.

Inpres 1/2022 tersebut menyatakan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, naik haji hingga jual beli tanah.

“Dalam kerangka gotong royong saya kira (kebijakan) positif,” ujar Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Senin, 21 Februari 2022.

Irma memaparkan, BPJS merupakan program subsidi silang. Apalagi, kata dia, BPJS itu sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS jadi bisa berobat terutama rawat inap,” tuturnya.

Baca Juga: Habib Bahar Bakal Berhadapan dengan 12 Jaksa Senior di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong

Sekarang, kata politisi NasDem ini banyak masyarakat belum sadar akan manfaat BPJS, sehingga mereka menjadi peserta BPJS ketika diperlukan saja.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit buru buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irma berpandangan bahwa menjadi peserta BPJS justru menguntungkan bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x