GALAMEDIA – Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai sebagai kebijakan yang positif.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Inpres 1/2022 tersebut menyatakan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, naik haji hingga jual beli tanah.
“Dalam kerangka gotong royong saya kira (kebijakan) positif,” ujar Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Senin, 21 Februari 2022.
Irma memaparkan, BPJS merupakan program subsidi silang. Apalagi, kata dia, BPJS itu sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.
“Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS jadi bisa berobat terutama rawat inap,” tuturnya.
Baca Juga: Habib Bahar Bakal Berhadapan dengan 12 Jaksa Senior di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong
Sekarang, kata politisi NasDem ini banyak masyarakat belum sadar akan manfaat BPJS, sehingga mereka menjadi peserta BPJS ketika diperlukan saja.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit buru buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irma berpandangan bahwa menjadi peserta BPJS justru menguntungkan bagi masyarakat.