Baca Juga: AKSINYA VIRAL! Tiga Pelalu Pengeroyokan di Kafe Batujajar Ditangkap, Ternyata Ini Pemicunya
Bila masyarakat itu berkecukupan, maka mereka bisa bersedekah, sementara bila kurang mampu akan terbantu dalam biaya berobat.
“Rasa-rasanya, jadi peserta BPJS tidak rugi malah untung, jika tidak miskin atau berkecukupan artinya bisa bersedekah secara tidak langsung dan bagi yang tidak kaya bisa mengurangi biaya berobat, bagi yang miskin bisa berobat gratis, itulah manfaatnya gotong royong,” paparnya.
Baca Juga: Gde Siriana Bilang Indonesia ‘Kalah’ Rebutan Kedelai Dengan Babi di China: Tidak Pernah Belajar
Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," demikian yang tertulis. ***