Kritik Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Gus Umar Justru ‘Diserang’ Warganet, Mengapa?

- 21 Februari 2022, 19:27 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umarhasibuan75/

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang lebih dikenal dengan Gus Umar 'diserang' warganet usai komentari aturan terbaru terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola.

Sebagaimana diketahui, pada Senin 21 Februari 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Menurut Gus Yaqut, panggilan akrab Menag Yaqut, pedoman terkait pengeras suara masjid diterbitkan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, dikutip Galamedia dari laman Kemenag, pada Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Habib Bahar Bakal Berhadapan dengan 12 Jaksa Senior di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong

Menanggapi kabar tersebut, Gus Umar merasa kecewa karena penggunaan pengeras suara masjid dan mushola saja diatur oleh pemerintah.

Hal itu ia sampaikan melalui akun media sosial Twitter miliknya @UmarHasibuan777 pada Senin, 21 Februari 2022.

Melalui cuitannya itu, ia mengatakan baru kali ini, sejak Indonesia merdeka pengeras suara masjid diatur penggunaannya oleh menag.

"Sejak indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag," kata Gus Umar, dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @UmarHasibuan777 pada Senin, 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x