Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk

- 21 Februari 2022, 21:30 WIB
Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk
Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk //Kolase Instagram/@mardanialisera/@jokowi

GALAMEDIA – Wacana Kepala Jabatan Otorita (pemimpin) ibu kota negara (IKN) dapat rangkap jabatan dari posisi menteri ditolak oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berpandangan penunjukkan menteri untuk rangkap jabatan sebagai pemimpin IKN baru justru bisa menjadi contoh buruk.

“Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk,” ujarnya kepada wartawan Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Mardani, menteri sebaiknya fokus bekerja di kabinet membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantaran, tugas di satu kementerian saja, kata dia, sudah sangat berat, apalagi bila dirangkap menjadi pemimpin di IKN.

“Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya apalagi ditambah kepala IKN,” tandasnya.

Baca Juga: Polres Garut Berhassil Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Tersangka Diamankan, Satu Di antaranya Masih di Bawah Umur

Wacana pemimpin IKN baru bisa rangkap jabatan dari posisi menteri disampaikan oleh Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi.

Baidowi menyebut status otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x