GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengintruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya melalui video YouTube, Senin 21 Februari 2022.
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkapnya.
Jokowi meminta agar aturan JHT disederhanakan untuk mempermudah masyarakat mengajukan klaim khususnya saat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.
Ia pun mengungkapkan, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
Baca Juga: Ketum KNPI Diserang OTK, Said Didu Wanti-wanti Agar Selalu Waspada: Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?
Hal itu lantas mendapat sorotan publik termasuk dari politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.