GALAMEDIA - Penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Rutan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat mendapat sorotan berbagai pihak.
Diketahui Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dianggap melanggar wewenangnya sebagai Staf Khusus Kasad.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Dudung Abdurachman.
Dudung mengungkapkan bahwa alasan penahanan terhadap Brigjen Junior itu karena telah bekerja di luar wewenangnya.
"Nah dia (Brigjen Junior) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung dikutip dari Antara Selasa, 22 Februari 2022.
Dudung beralasan bahwa apa yang dikerjakan Brigjen Junior yang membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu semestinya wewenang Babinsa dan Kodim.
"Harusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung lagi.
Baca Juga: Heran Pengeras Suara Toa Masjid Kini 'di Bawah Naungan' Menag Yaqut, NU: Yassalam Pak Menag