Jokowi Bakal Revisi JHT, Said Didu Ingatkan Rakyat Indonesia: Hati-hati dengan Pernyataan Ini

- 22 Februari 2022, 15:05 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu /Facebook Muhammad Said Didu/

GALAMEDIA - Polemik perihal Jaminan Hari Tua (JHT) sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik.

Dalam hal ini, banyak pihak justru menyentil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Keputusan Ida Fauziyah mengumumkan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun menuai reaksi hingga trending di Twitter.

Baca Juga: 'Dipaksa' Memilih DKI 1 atau Jabar 1, Ini Jawaban Terbuka Wali Kota Bogor Bima Arya

Gaduh dengan keputusan Menaker tersebut, Presiden Jokowi lantas mengambil sikap tegas.

Ia meminta agar pencairan dana JHT dipermudah dan bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit.

Sikap tegas Jokowi yang berharap HJT cair di masa-masa sulit menuai respon dari berbagai pihak, termasuk mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Baca Juga: Indonesia Kapan? Tes PCR-Antigen Gratis di Amerika Serikat, Fadli Zon Kaget: Untuk Semua, Termasuk Turis

Melalui akun Twitter @msaid_didu, dirinya tak segan meminta masyarakat berhati-hati dengan pernyataan Jokowi soal JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit.

"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa 22 Febuari 2022.

"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu "JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit"," tambahnya.

Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Karena Bela Rakyat, Dudung Abdurachman: Bukan Kapasitasnya!

Pasalnya, dirinya menilai bahwa pernyataan Jokowi mengenai masa-masa sulit memiliki banyak artian.

"Kata masa sulit sangat multitafsir," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi telah memanggil Menteri Menko Perekonomian dan Menaker terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x