KERAS! Fadli Zon Ingatkan Menag Yaqut yang Ikut Urus Toa Masjid: Benahi Masalah Besar Haji dan Umrah

- 22 Februari 2022, 16:18 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon. //dpr.go.id/DPR /
Anggota DPR RI Fadli Zon. //dpr.go.id/DPR / /

GALAMEDIA - Pengeras suara atau toa masjid menjadi sorotan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Seperti diketahui, baru-baru ini Menag Yaqut menerbitkan peraturan terbaru mengenai penggunaan pengeras suara atau toa khusus untuk masjid dan musala.

Yaqut Cholil menerbitkan surat edaran yang berisikan aturan penggunaan toa masjid guna meningkatkan kenyamanan dan keharmonisan antar warga.

Baca Juga: Ponsel hingga Motor Saipul Jamil Dicuri Karyawannya Sendiri, Ini Kronologi Kejadiannya

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dengan aturan mengenai pengeras suara masjid dan musala tersebut, Menag Yaqut berharap ketenteraman dan ketertiban, serta keharmonisan antarwarga bisa ditingkatkan.

Regulasi mengenai penggunaan toa masjid ini kemudian ditanggapi politisi Partai Gerindra Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2022: Akhirnya Reyna Bertemu Al dan Andin, Nino Langsung Ikut Campur

Dalam unggahannya, Fadli Zon mendesak Menag Yaqut untuk fokus membenahi masalah besar seperti haji dan umrah yang masih terkendala.

“Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala," jelasnya dilansir Galamedi dari akun Twitter @fadlizon pada Selasa 22 Febuari 2022.

“Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI,” lanjutnya.

Kabarnya, surat edaran tersebut terbit pada 18 Febuari 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Angkat Hercules dan Eki Pitung Jadi Staf Ahli BUMD DKI

Surat edaran ditujukan pada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Juga untuk Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, surat edaran ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Resmi Jadi Nenek! Krisdayanti Enggan Bocorkan Nama Baby A: Biar Papa dan Mamanya Aja yang Kasih Tahu

Dalam surat tersebut dijelaskan aturan penggunaan toa masjid dari pemasangan hingga volume suara pada saat kegiatan ibadah atau keagamaan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x