Sebut Tak Terkait Ahmad Sahroni, Polri Nyatakan Penanganan Kasus Adam Deni Secara Profesional dan Proporsional

- 23 Februari 2022, 22:13 WIB
Pihak kepolisian mengungkap kondisi Adam Deni yang kini berstatus sebagai tahanan, dan harus mendekam di penjara.
Pihak kepolisian mengungkap kondisi Adam Deni yang kini berstatus sebagai tahanan, dan harus mendekam di penjara. //Instagram @adamdenigrk

GALAMEDIA - Polri menegaskan penanganan perkara pelanggaran UU ITE oleh penggiat media sosial Adam Deni dilakukan secara profesional dan proporsional, tidak terkait dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sehingga proses hukum cepat.

Adam Deni dilaporkan oleh seorang kuasa hukum berinisial SYD pada 27 Januari, kemudian dilakukan penangkapan dan ditahan pada 2 Februari, berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada tanggal 14 Februari 2022, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya rasa sama (semua perkara). Persoalan itu prinsipnya penyidik melaksanakan secara profesional dan proporsional,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 23 Februari 2022.

Beberapa perkara pelanggaran UU ITE juga ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri, salah satunya Edy Mulyadi yang dilaporkan tanggal 24 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Januari, hingga kini belum pelimpahan tahap II.

Baca Juga: Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gongongan Anjing, Ustadz Hilmi: Astaghfirullahal’adziim…

Sementara itu, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran dokumen milik Sahroni sehingga dilaporkan oleh kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD.

Nama Ahmad Sahroni muncul setelah video permohonan maaf Adam Deni dari dalam Rutan Bareskrim Polri dirilis oleh kuasa hukumnya pada Selasa, 22 Februari 2022.

Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Sahroni dan meminta agar bisa dibebaskan dari penjara agar bisa kembali bekerja dan menafkahi ibunya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x