GALAMEDIA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan usai membandingkan suara masjid dengan gonggongan anjing.
Menag Yaqut mulanya menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan suara oleh masjid maupun mushola.
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” ujarnya dilansir Galamedia Kamis, 24 Februari 2022.
Namun, Menag Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
Aturan ini, kata Menag Yaqut dibuat semata-semata untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.
"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tuturnya.
Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan.
“Misalnya ya di daerah yang mayoritas Muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Nyatakan Mundur dari Capres 2024, Giring: Bismillah, dengan Segala Kerendahan Hati