GALAMEDIA – Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman heran dengan wacana masa perpanjangan jabatan Presiden yang disuarakan oleh beberapa pihak di Tanah Air.
Menurut Benny K Harman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak bisa dibenarkan.
Apalagi jika hal itu hanya didasarkan pada survei yang menyatakan 70 persen lebih masyarakat puas dengan kinerja Presiden atau hanya untuk mencegah proyek mangkrak.
Hal tersebut disampaikan Benny melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID dilansir Galamedia Jumat, 25 Februari 2022.
“Apakah Perpu penundaan Pemilu bisa dibenarkan secara konstitusi dengan alasan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden di atas 70% menurut survei?” tuturnya.
“Atau dengan alasan utk mencegah proyek mangkrak?” imbuhnya.
Baca Juga: Pak Ogah Sakit Keras Dirut BPJS Kesehatan Akui Tak Bisa Bantu: Mekanismenya Ada di Kemensos
Anggota DPR RI ini pun dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden.
“No way! Cukup, 5 tahun. Itu konstitusi. Itu demokrasi.#RakyatMonitor#” tegasnya.
Dalam cuitan berbeda, Benny menjelaskan persaingan sehat adalah syarat demokrasi untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas serta amanah.