Sebelum Menjadi Syarat Masyarakat Mengakses Pelayanan Publik, Puan Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan

- 25 Februari 2022, 17:25 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok.DPR RI

GALAMEDIA - Ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menilai masih adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

 “Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” tutur Puan Maharani dikutip Galamedia dari laman dpr.go id., Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Jubir PSI Tulis Pesan Manis ke Giring: Saya Kehilangan 1 Calon Presiden di Pemilu 2024 yang Selalu Apa Adanya

Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

 Puan menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik. Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs Persela Hari Ini Pukul 18.15 WIB, Kesempatan Geser Arema FC

 “Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” sebut politisi PDI-Perjuangan itu.

Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Di antaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x