Sidang Insiden KM 50: Habib Rizieq dan 4 Korban Penembakan Disudutkan

- 25 Februari 2022, 19:47 WIB
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI /Desk Jabar.com/Antara

 

GALAMEDIA - Dalam pembelaannya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menyalahkan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu terungkap dari pledoi yang dibacakan pengacara kedua terdakwa Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.

Disebutkan, insiden KM 50 tidak akan terjadi kalau HRS memenuhi panggilan polisi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, ia pun menyalahkan Rizieq yang telah memprovokasi pengikutnya agar mengepung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja Moh. Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan...dan tidak memprovokasi Pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya," ucap Henry saat membaca pledoi tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Mengaku Anaknya Lebih Tenang Saat Ari-arinya Sudah Ia Tanam di Depan Rumah

Kemudian Henry pun menyalahkan prilaku empat Laskar FPI yang berupaya menyerang Fikri dengan merebut senjata dan mencekik lehernya saat mereka akan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol.

Menurutnya, kalau tindakan-tindakan itu tidak dilakukan maka insiden yang menimpa 4 Laskar FPI itu tidak terjadi.

"Kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujar Henry.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x