Sidang Insiden KM 50: Habib Rizieq dan 4 Korban Penembakan Disudutkan

- 25 Februari 2022, 19:47 WIB
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI /Desk Jabar.com/Antara

Menurutnya, tindakan Laskar FPI yang merebut senjata Fikry dan mencekiknya membuat nyawa para terdakwa terancam.

"Victima Victima Enim Domini In Quam Ad Melius Scelestos Officer yang artinya daripada petugas menjadi korban lebih baik penjahat menjadi korban," ujar Henry.

Seperti diketahui, enam anggota laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bermain Buruk PERSIB Tertinggal dari Persela, Gawang Teja Paku Alam Dibombardir

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sumatera Barat Sudah 10 Kali Diguncang Gempa Merusak, Paling Besar Terjadi Tahun 1995

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x