Tampol Zulkifli Hasan dan Cak Imin, Tokoh NU: Presiden Soeharto Dibilang Diktator Saja Ga Mau Tunda Pemilu

- 25 Februari 2022, 21:35 WIB
Presiden Kedua RI Soeharto/Syaiful Amri/Twitter/@mazzini_gsp
Presiden Kedua RI Soeharto/Syaiful Amri/Twitter/@mazzini_gsp /

 

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan alias Gus Umar menyoroti usulan penundaan Pemilu 2024 hingga memperpanjang masa jabatan Presiden.

Seperti diketahui Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Ketum PAN Zulkifli Hasan mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, Presiden Soeharto yang dibilang sebagai diktator saja tidak pernah menunda Pemilu.

"Even soeharto yg dibilang diktator saja gak mau menunda pemilu. Enak bgt jd presiden nambah jatah 2 thn tanpa pemilu," katanya melalui akun Twitter @UmarHasibuan777, Jumat, 25 Februari 2022.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan oleh sejumlah pihak seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akan menimbulkan konflik politik yang berkepanjangan.

Baca Juga: Rizal Ramli Puji Megawati Soekarnoputri: Partai-partai Lain, Kecuali PKS, Payah!

"Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tsb, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," kata Yusril seperti dikutip dari akun Instagram yusrilihzamhd, Jumat.

Ia menjelaskan, sebagai negara hukum, seluruh pihak wajib menjunjung hukum dan konstitusi. Dalam UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan dalam lima tahun sekali.

"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, Kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x