Eks Pimpinan MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat

- 26 Februari 2022, 13:19 WIB
Eks Pimpinan MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat/Hamdan Zoelva
Eks Pimpinan MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat/Hamdan Zoelva /Adi Suprayitno/ARAHKATA

GALAMEDIA – Eks Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Hamdan Zoelva menilai usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal merampas hak rakyat.

Hamdan Zoelva mengatakan, Pasal 22E UUD 1945 telah mengatur Pemilu dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima (5) tahun.

“Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @hamdanzoelva Sabtu, 26 Februari 2022.

Namun, bila dipaksakan apalagi jika MPR ikut turun tangan, kata Hamdan Zoelva, tidak ada pihak yang bisa menghambat usulan tersebut.

“Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi kakau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain,” katanya.

Selain itu, bila usulan itu benar terjadi, dia bertanya-tanya siapa yang akan menjadi Presiden, Manteri, Anggota DPR, dan lainnya.

“Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” ucapnya.

Baca Juga: Kang Dede Bantah Tudingan Demokrat: Presiden Jokowi Tak Pernah Punya Keinginan Diperpanjang Jabatannya!

Kata dia, yang nantinya akan menjadi pelaksana tugas kepresidenan bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri atau Menteri Pertahanan.

“UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti,  diberhentikan atau tidak dpt melakukn kewajibannya secara bersamaan,  pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x