Pemerintah Indonesia Didesak Naikan HPP dan HET Gula, APTRI Ungkap Fakta Petani Sewa Lahan

- 28 Februari 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi gula pasir.
Ilustrasi gula pasir. /Pixabay.com/955169

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia didesak untuk menaikan harga pokok pembelian (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) gula tani pada tahun 2022 ini.

Menurut data Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) , HPP maupun HET gula tani sudah tidak naik selama enam tahun belakangan ini.

Sekjen DPN APTRI, Nur Khabsyin menyatakan, pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan revisi acuan HPP dan HET gula tani pada tahun ini.

Baca Juga: Benarkah Gempa Dahsyat dengan Kekuatan Magnitudo 7,5 Akan Guncang Pasaman Barat? BMKG Berikan Penjelasan

"Desakan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional V APTRI yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Kiai Haji Ma'ruf Amin di Yogyakarta baru-baru ini," ucapnya seperti dilansir Galamedia dari Antara.

Diungkapkan oleh Khabsyin, HPP gula tani saat ini sebesar Rp9.100 per kilogram. Sementara HET gula sebesar Rp12.500 per kilogram.

Acuan HPP dan HET saat ini, kata Khabsyin, sudah enam tahun tidak naik. Ia menegaskan hal ini sangat merugikan petani tebu.

Baca Juga: Bukan Hanya Serang Lansia, Asam Urat Juga Bisa Intai Kaum Muda, Ini 4 Langkah Pencegahan yang Bisa Dilakukan

Khabsyin menilai, HPP gula tani saat ini sudah jauh di bawah biaya pokok produksi (BPP) yang sudah berkisar pada angka Rp11.000 per kilogram.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x