Megawati dan SBY Disebut Presiden yang Taat Jalankan Estafet Konstitusi, Simak Penjelasannya!

- 28 Februari 2022, 17:38 WIB
Megawati dituding belum 'move on' dari SBY terkait pemilu 2004. /Kolase foto dari ANTARA/Arif Firmansyah
Megawati dituding belum 'move on' dari SBY terkait pemilu 2004. /Kolase foto dari ANTARA/Arif Firmansyah /

GALAMEDIA - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali ramai diperbincangkan hingga menimbulkan pro kontra dikalangan banyak pihak.

Hal itu pun tak luput dari perhatian politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution yang juga menyoroti wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Syahrial Nasution menyinggung dua nama presiden sebelum Jokowi yang dianggapnya taat menjalankan estafet konstitusi.

Baca Juga: Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Langit Sidratul Muntaha dengan Menaiki Buraq

Dua nama presiden yang disebut Syahrial Nasution taat menjalankan estafet konstitusi itu adalah Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ibu Megawati dan Pak @SBYudhoyono contoh presiden yang taat jalankan estafet konstitusi," kata Syahrial, dikutip Galamedia dari akun Twitter @syahrial_nst, Senin 28 Februari 2022.

Syahrial Nasution kemudian membeberkan alasan terkait kenapa ia berani mengatakan Megawati dan SBY sebagai contoh presiden yang taat menjalankan estafet konstitusi.

Baca Juga: Pagelaran Wayang Semar Lakon, Ono Surono: Perkuat Nasionalisme Melalui Budaya Daerah

Menurutnya, Megawati pantas disebut presiden yang taat menjalankan estafet konstitusi dikarenakan ia merupakan produk terakhir yang dipilih oleh MPR.

Selain itu, pilpres secara langsung pun digelar pertama kali pada tahun 2004, sehingga membuat Megawati pantas menyandang presiden yang taat konstitusi.

Sementara SBY yang berhasil menjadi presiden pertama melalui pilpres secara langsung dan terpilih kembali di periode berikutnya juga dianggap pantas disebut presiden yang taat konstitusi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Takjub dengan Semangat Tukang Cilor dari Garut: Jalma Nu Peurih Mah Bakal Boga Peurah

"Pilpres Langsung pertama kali digelar 2004, ketika Ibu Mega menjabat. Beliau presiden terakhir produk pemilihan di MPR. Sedangkan Pak SBY, presiden pertama hasil Pilpres Langsung menjabat 2 periode," tuturnya.

Seperti diketahui, masa jabatan presiden itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tercantum pada pasal 7.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Atta Halilintar Gercep Cari Kambing Aqiqah Terbaik Buat Ameena Hanna Nur Atta

Aturan itu memiliki arti bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah ditetapkan maksimal yaitu dua periode.

Namun, baru-baru ini wacana terkait perpanjangan masa jabatan presiden pun kembali digulirkan dan bahkan terdapat sejumlah ketua parpol koalisi istana yang menyetujuinya.

Apabila masa perpanjangan jabatan presiden benar-benar terealisasi, maka hal itu akan sangat melanggar konstitusi.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x