Fadli Zon Sebut Tata Kelola BPJS Kesehatan Amatiran!

- 1 Maret 2022, 15:15 WIB
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah.
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah. /instagram@fadlizon/

GALAMEDIA - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai tata kelola BPJS Kesehatan  terlihat amatiran dan membuat pesertanya alami kebingungan. Di satu sisi dari aspek iuran ingin dimaksimalkan, namun aspek manfaatnya justru terus-menerus dikoreksi.

Sindiran amatiran yang dilontarkan anggota Fraksi Gerindra tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan kerap melakukan bongkar-pasang regulasi, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

 “Jika cara kerja Pemerintah seperti itu, bagaimana orang akan tertarik menjadi peserta?” tanya Fadli Zon dikutip Galamedia dari dpr.go.id, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Putin Dibayangi 'Kiamat' Keuangan Dahsyat, Ekonomi Rusia Disebut Bakal Ambruk Imbas Invasi Ukraina

Bongkar-pasang regulasi tersebut, jelas Fadli, terlihat saat Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan; Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

 “Namun, pada bulan April 2020, Perpres itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga besaran iuran BPJS kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

 Anehnya, tambah Fadli, pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020, dimana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu.

Baca Juga: Lima Jam Negosiasi Putin - Zelensky Buntu, Rusia Kerahkan Tank Kepung Jantung Ukraina

“Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS,” ujarnya.

 Yang terbaru, Pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS, namun hingga saat ini peserta masih ditarik iuran berdasarkan kelas.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x