GALAMEDIA - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun resmi dicabut Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Aktivis yang juga pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyebut dicabutnya aturan JHT yang cair di usia 56 tahun berkat perjuangan seluruh bangsa Indonesia.
Hal itu disampaikan Nicho Silalahi saat menjawab cuitan salah seorang netizen di akun Twitternya @Nicho_Silalahi.
"Ini bukan perjuangan kami saja, tapi ini berkat perjuangan seluruh komponen bangsa yang berani Bersuara Lantang hingga Turun Kejalan. Jika rakyat bersatu maka apapun bisa kita lakukan. Aku percaya dengan 'People Power'," cuit Nicho Silalahi, dikutip Galamedia Rabu 2 Maret 2022.
Menaker Ida Fauziyah menerangkan dengan dicabutnya pencairan JHT di usia 56 ini, maka aturan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker nomor 19 tahun 2015.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" jelasnya.