Jokowi Setuju Perpanjangan Masa Presiden RI, Benny Harman: UUD 1945 Melarang, Kalau Perpendek Boleh!

- 7 Maret 2022, 17:34 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny K Harman./DPR
Politisi Partai Demokrat Benny K Harman./DPR /

GALAMEDIA - Belakangan santer diberitakan terkait wacana penundaan Pemilu 2024 kian mencuat ke permukaan publik.

Rupanya wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi mengatakan siapa pun boleh mengusulkan wacana penundaan Pemilu 2024.

Tak hanya itu, orang nomor satu di RI itu pun tidak melarang usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Bukan tanpa sebab, Jokowi menilai bahwa adanya penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tak perlu dilarang karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

Meski begitu, Jokowi akan tetap patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Resep Spaghetti Goreng dengan Rasa Lokal yang Eundes Surendeus!

Pernyataan Jokowi itu pun disoroti oleh politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, dirinya mengatakan bahwa memperpanjang masa jabatan presiden jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x