GALAMEDIA – Aturan baru mengenai perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, darat dan laut tidak perlu tes antigen atau PCR lagi.
Para pelaku perjalanan hanya perlu syarat sudah melakukan vaksinasi selama dua kali dan terindikasi di peduli lindungi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas usulan dari berbagai pakar.
“Pelaku perjalanan domestic dengan transportasi udara, laut, darat yang sudah melakukan vaksinasi dosisi kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negative,” kata Luhut, Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: PUASA RAMADHAN 1443 Hijriah Jatuh Sabtu 2 April 2022, Muhammadiyah Sudah Menetapkan Hasil Hisab
Aturan ini dibuat oleh pemerintah sebagai rangkaian transisi aktivitas normal menuju endemi yang dilakukan secara bertahap dan atas persetujuan berbagai pihak.
Selain itu, untuk aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga akan dilonggarkan dengan menghapus syarat karantina bagi orang luar negeri yang datang ke Bali.
“Pelaku perjalanan luar negeri melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” imbuhnya.
Lebih lanjut pemerintah juga membuat aturan baru untuk kompetisi olahraga bisa menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan tercatat di peduli lindungi.