GALAMEDIA - Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis masa berlakunya bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Masyarakat Kota Bandung dan Kabupaten Bandung tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling Dengan membawa data sebagai berikut.
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Lalu dimanakah lokasi terdekat yang bisa memperpanjang SIM?
Berikut ini Galamedia sudah merangkum jadwal serta lokasi tempat SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung terdekaat lokasi anda selama bulan Maret 2022 dari laman TMC Polresta Bandung.
SIM Keliling Polresta Bandung biasanya buka dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.