Singgung Logo Halal Terbaru? Rocky Gerung: Logo Udik, Hasil Kualitas Kepala yang Udik

- 13 Maret 2022, 12:15 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Tangkapan layar/Youtube.com/Indonesia Lawyers Club/

GALAMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja meresmikan logo Halal nasional yang terbaru.

Logo halal yang semula berwarna hijau kini diganti menjadi warna ungu dengan tulisan 'HALAL Indonesia'.

Diketahui, penetapan logo Halal terbaru ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Transaksi Ilegalnya Viral, Ibu Muda Ini Kaget Di-DM Sania: Dapet Pasokan Minyak Goreng Gratis

Surat Keputusan tentang logo Halal baru berwarna ungu ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Logo halal ini akan mulai berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan logo Halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Resep Nasi Liwet Cumi Oseng Cabe Gendot, Cocok untuk Munggahan Ramadhan

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x