GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut mantan Sekjen FPI Munarman 8 tahun penjara.
Munarman dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman menilai tuntutan 8 tahun penjara yang ditujukan pada dirinya kurang serius.
Maka dari itu Munarman akan mengajukan pembelaan diri atau pledoi.
"Karena tuntutannnya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaa diri," kata Munarman, Senin 14 Maret 2022, dikutip Galamedia dari ANTARA.
Baca Juga: Patung BJ Habibie Segera Dibangun di Bundaran Cibiru Bandung, Nyoman Nuarta Beri Bocoran Desainnya
Munarman dituntut 8 tahun penjara usai JPU menilai mantan Sekjen FPI itu melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan hingga pembantuan dalam aksi terorisme.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan terorisme ini Munarman disebut telah melakukan baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi.