Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

- 14 Maret 2022, 18:47 WIB
 Launching Kerjasama Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink.
Launching Kerjasama Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink. /

GALAMEDIA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengoptimalkan agen BRILink agar layanan yang lebih dekat dengan para pekerja, sebagai salah satu kanal pembayaran iuran.

Terlebih kerja sama ini dilakukan karena Bank BRI memiliki 525.000 agen BRILink, yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.

"Fitur pembayaran iuran melalui agen BRILink ini kian melengkapi beragam kanal yang telah dimiliki oleh BPJamsostek. Jadi peserta dapat dengan leluasa memilih kanal mana yang lebih mudah mereka gunakan. Tentu kerjasama ini akan terus berlanjut, karena Bank BRI juga memiliki concern yang sama, yaitu sektor UMKM dan pekerja informal," ungkap Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, Senin, 14 Maret 2022.

Menurutnya pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.

Baca Juga: PERSIB Berpeluang Juara Liga 1, 'Lord' Henhen Malah Bilang Begini

Selain itu, agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranyapun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.

Zainudin juga optimis dengan kerjasama tersebut, karena secara tidak langsung akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJamsostek khususnya pekerja BPU.

Hal tersebut, tentunya juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek menggunakan smartphonenya.

Dengan kemudahan-kemudahan ini, pihaknya mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk memperoleh beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x