Muhammad Farhan Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Hanya Kepentingan Pragmatis

- 15 Maret 2022, 19:30 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan. /dpr.go.id/Jaka

Seperti diketahui, pemungutan suara pada Pemilu 2024 disepakati akan digelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Farhan memastikan hal itu sudah bulat disepakati DPR RI, Pemerintah, serta KPU sebagai penyelenggara dan ditetapkan.

Dalam produk hukum yang sah, Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 24 November 2024.

"Mari kita hormati bersama komitmen yang telah melalui proses panjang ini. Jangan sampai ada kesan bahwa kita selalu bisa 'memainkan' komitmen bersama demi kepentingan yang datang belakangan," ajak Farhan.

"Mari setia kepada perencanaan dan konsistensi sebagai bentuk kedewasaan dalam kehidupan bernegara. Itulah cara berpikir seorang negarawan," tambahnya.

Baca Juga: Gunung Agung Bali Meletus, Muntahkan Abu Panas Setinggi 20.000 M dan Tewaskan Ribuan Orang, Sejarah 16 Maret

Big Data
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim big data yang berisi percakapan 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024.

Namun, hal itu berbanding terbalik dengan hasil hitung empat lembaga survei.

Luhut juga mengklaim pemilih Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PDIP mendukung. Meskipun begitu, ketiga partai politik tersebut sudah menyatakan menolak usulan penundaan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x