Kadaluwarsa Vaksin Covid-19 Ternyata Bisa Diperpanjang Sampai 12 Bulan, BPOM : Jika Tersedia Data Baru

- 15 Maret 2022, 20:18 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19.  Kadaluwarsa Vaksin Covid-19 Ternyata Bisa Diperpanjang Sampai 12 Bulan, BPOM : Jika Tersedia Data Baru.
ilustrasi vaksin Covid-19. Kadaluwarsa Vaksin Covid-19 Ternyata Bisa Diperpanjang Sampai 12 Bulan, BPOM : Jika Tersedia Data Baru. /

GALAMEDIA - Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan konfirmasi bahwa masa kadaluarsa dari vaksin Covid-19 bisa diperpanjang dengan persyaratan tertentu.

Persyaratan perpanjangan kadaluarsa vaksin Covid-19 tersebut tentunya berdasarkan standa internasional.

Persyaratan perpanjangan kadaluarsa vaksin tersebut seperti data uji stabilitas minimal untuk emergency use of authorization (EUA), vaksin dan obat.

BPOM juga menyampaikan perpanjangan batas kadaluarsa untuk vaksin Covid-19 ini diberikan dari enam bulan menjadi 12 bulan.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukuman Diringankan: Hati-Hati Trading Ilegal

"Batas kedaluwarsa dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan," ungkap BPOM.

Adapun rincian yang diberikan oleh BPOM sebagai berikut ini:

1. Untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kadaluwarsa sembilan bulan.

2. Untuk vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan dua dosis/vial, dengan batas kadaluwarsa sembilan bulan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x