Gitaris RS Dibekuk Polisi, Bawa 8 gram dan Selinting Ganja

- 20 Maret 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pexels.com/@aphiwat-chuangchoem

GALAMEDIA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap seorang gitaris berinisial RS terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Betul, penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang lelaki inisial RS yang pengakuannya pekerjaan gitaris Band G yang vokalisnya wanita," kata Budhi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Kepala Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja.

Baca Juga: BMKG Akan Observasi Untuk Melihat Hilal Penentuan Ramadhan Pada 1 April 2022

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ujarnya.

Lebih lanjut Mobri menjelaskan R ditangkap pada Sabtu malam di Jakarta Selatan.

"Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB, di daerah Pancoran, Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ada Bus, Penonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Terpaksa Harus Jalan Kaki

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x