Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 2 PPKM Jawa-Bali

- 23 Maret 2022, 20:37 WIB
Sekda Garut, Nurdin Yana, memberikan keterangan kepada watawan, Rabu 23 Maret 2022.
Sekda Garut, Nurdin Yana, memberikan keterangan kepada watawan, Rabu 23 Maret 2022. /


GALAMEDIA - Pemerintah Pusat secara resmi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 April 2022.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali turun ke Level 2, bersama dengan 17 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Menyikapi turunnya level Kabupaten Garut ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa tentunya level yang sekarang dimiliki oleh Kabupaten Garut akan memberikan ruang tersendiri bagi masyarakat dalam beraktivitas.

"Sehingga bentuk kemasyarakatan (atau) kegiatan masyarakat dapat kita buka sesuai dengan instruksi mendagri, nah seperti itu sebenarnya poinnya," ujarnya, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Rachel Vennya Liburan dengan Okin, Netizen Heboh Minta Orang Tua Xabiru Rujuk

Menurut Nurdin Yana, pihaknya kini terus melakukan percepatan vaksinasi di Kabupaten Garut, mulai dari vaksinasi anak usia 6-11 tahun hingga vaksinasi bagi Lanjut Usia (Lansia).

"Insya Allah sambil tertatih-tatih kita melaksanakan bentuk bagaimana mempercepat gerakan-gerakan vaksinasi di masyarakat, ini yang kita lakukan dari mulai vaksinasi usia 6-11 (tahun), dan yang 12 (tahun) sampai yang ke atas, ini sudah kita lakukan (vaksinasi) seperti itu," ucapnya.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 pada PPKM Level 2 kali ini, terang Nurdin Yana, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

"Begitupun juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x