Terungkap! Aksi Irjen Napoleon Bonaparte Bareng Tahanan Lain Saat Keroyok M Kece

- 24 Maret 2022, 15:50 WIB
Terungkap! Aksi Irjen Napoleon Bonaparte Bareng Tahanan Lain Saat Keroyok M. Kece.
Terungkap! Aksi Irjen Napoleon Bonaparte Bareng Tahanan Lain Saat Keroyok M. Kece. /PMJ News

GALAMEDIA - Aksi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte saat mengeroyok Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece akhirnya diungkap jaksa penuntut umum alias JPU.

JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, mendakwa Irjen Napoleon dengan pasal pengeroyokan karena ia diduga telah menganiaya M Kece.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kapolri Janjikan Reward untuk Anggota Polisi yang Berhasil Ungkap 1,196 Ton Sabu

Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon karena dia bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, menganiaya M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

M. Kace, saat baru ditahan di Rutan Bareskrim, didatangi oleh Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk diajak berbincang.

Namun, Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kece dan ia memerintahkan tahanan lain membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.

Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M Kece dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mata kamu dan mulut kamu".

Baca Juga: Justin Bieber Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Rp 1,5 Juta hingga Rp 8,5 Juta

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x