Satpol PP Kota Cimahi Bongkar Dua Bangunan Liar

- 24 Maret 2022, 18:34 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran bangli di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (24/3).
Petugas Satpol PP Kota Cimahi bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran bangli di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (24/3). /

GALAMEDIA - Dua bangunan liar (Bangli) yang ada di Jalan Raden Demang Hardjakusumah dan Jalan Cihanjuang dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bekerjasama dengan TNI-Polri, Kamis, 24 Maret 2022. 

Bangli tersebut terpaksa dibongkar petugas, karena berdiri diatas gorong-gorong atau saluran air, serta di lahan milik Pemkot Cimahi.

Bangli di Jalan Raden Demang Hardjakusumah tepatnya di dekat perkantoran Pemkot Cimahi berupa kios buah-buahan yang dibangun di lahan milik Pemkot Cimahi.

Sementara bangli di Jalan Cihanjunag berupa kios tambal ban yang dibangun di atas saluran air, tidak hanya itu keberadaanya di depan gang membuat akses jalan menjadi terganggu.

Pembongkaran dilakukan secara manual, dan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang.

Baca Juga: Dahana Raih Jawara Niaga Subang CSR Award

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Program yang sudah kita rencanakan dari tahun 2021, dan baru terlaksana hari ini," katanya saat ditemui di sela pembongkaran bangli di jalan Raden Demang Hardjakusumah.

Menurut Deden, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x