Raih Predikat WBBM dan Pelayanan Prima, DPMPTSP Kota Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

- 27 Maret 2022, 17:53 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin. /

GALAMEDIA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung berhasil memperoleh Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Seperti diketahui, pada tahun 2021, DPMPTSP Kota Bandung meraih predikat WBBM dari Kemenpan RB. Seperti disampaikan oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Penyerahan predikat ini dalam rangka memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan publik, diantaranya dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP).

Menurutnya tujuan dibangunnya Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, adalah untuk meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah, meningkatkan komitmen, kerjasama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan.

Baca Juga: Persib Gagal Raih Gelar Juara Liga 1, Nick Kuipers: Musim Depan, Semoga Bobotoh Bisa Memenuhi Stadion Lagi

"Dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik, memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi serta memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," ungkapnya di Kantor DPMPTSP Kota Bandung, Jln. Cianjur, Kota Bandung, Jumat, 25 Maret 2022.

Dikatakannya dengan predikat WBBM, DPMPTSP Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan menjalankan aturan perilaku serta kode etik pelaksana sesuai dengan standar pelayanan.

Seperti pemenuhan Hak dan Kewajiban pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur, Larangan KKN dan diskriminasi, dan Pemberian Sanksi dan Penghargaan.

"Layanan perizinan di DPMPTSP Kota Bandung bersifat gratis tanpa biaya, kecuali izin dengan retribusi resmi dan pajak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x