BPJS Bakal Berlakukan Jadi Syarat Layanan Admintrasi Berharga

- 28 Maret 2022, 17:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumedang, Fitriana saat memberikan penjelasan kepada Bupati Subang terkait Inpres Nomor 1 tahun 2022 dan UHC yang harus dicapai./Dally Kardilan/Galamedia
Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumedang, Fitriana saat memberikan penjelasan kepada Bupati Subang terkait Inpres Nomor 1 tahun 2022 dan UHC yang harus dicapai./Dally Kardilan/Galamedia /


GALAMEDIA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022 segera diberlakukan sehingga dalam mengurus berbagai administrasinya harus melampirkan kepesertaan BPJS.

Dalam Inpres ini, tidak hanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ibadah haji yang harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat, tetapi juga untuk berbagai macam pengurusan administrasi di 23 kementerian dan 7 lembaga negara.

“Kami berharap sebelum tahun 2023 di harus sudah mencapai target, bila kita ingin menurunkan tingkat kemiskinan, maka salah satu faktornya adalah produktivitas kesehatan yang meningkat,“ kata Kepala Wilayah PBJS Sumedang yang menaungi Sumedang, Subang, dan Majalengka saat berkunjung dan membahas universal health coverage (UHC) dengan Bupati Subang, Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Museum Subang Resmi Dibuka Untuk Umum

Kepala Cabang BPJS Sumedang, Fitriana mengungkapkan apresiasi kepada jajaran dinas terkait Pemkab Subang yang terus berupaya keras atas kenaikan angka UHC Kabupaten Subang.

Posisinya telah naik 4% dari sebelumnya 79% menjadi 83% sepanjang tahun 2021. Namun demikian targetnya yang harus dicapai Subang di angka 95% UHC.

Bupati Subang, H. Ruhimat yang menerima resmi rombongan di ruang segi tiga Rumah Dinas Jalan Dewi Sartika mengaku kalau dirinya baik secara pribadi maupun kedinasan sejak awal ingin memberikan yang terbaik dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Termasuk kepada warga yang belum tercover BPJS.

Setelah mendengar paparan dari BPJS, Bupati Subang menginstruksikan Asda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk segera memperjelas alur alokasi anggaran untuk kepesertaan BPJS terutama bagi mereka yang tidak mampu. Selain itu secara kontinyu mengadakan pertemuan dengan dinas terkait serta para Camat/Kades mengenai sinkronisasi data.

“Saya tidak mau lagi ada masyarakat Subang yang susah untuk berobat ke Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, termasuk dalam pelayanan BPJS. Makanya Lurah dan Kades jangan menunggu warganya sakit dulu, baru bergerak buat BPJS, saya beri waktu dua bulan untuk penanganan hal ini,” tegas Bupati.

Baca Juga: Dahana Raih Jawara Niaga Subang CSR Award

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x