BPJS Bakal Berlakukan Jadi Syarat Layanan Admintrasi Berharga

- 28 Maret 2022, 17:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumedang, Fitriana saat memberikan penjelasan kepada Bupati Subang terkait Inpres Nomor 1 tahun 2022 dan UHC yang harus dicapai./Dally Kardilan/Galamedia
Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumedang, Fitriana saat memberikan penjelasan kepada Bupati Subang terkait Inpres Nomor 1 tahun 2022 dan UHC yang harus dicapai./Dally Kardilan/Galamedia /

Sekretaris Dinas Kesehatan Subang, dr. Meti mengungkapkan beberapa faktor masyarakat yang belum ikut kepesertaan BPJS salah satu yang menjadi kendala adalah, jumlah penduduk yang belum tervalidasi, dan harus menyinkronisasi dengan dinas terkait.

“Kami harus konsolidasi data dengan Disdukcapil dan Dinsos Subang, kalau data tidak sesuai, dari Dinkes akan kesulitan mana masyarakat yang mau dibantu,” ungkapnya.

Dirnya memberikan support atas penegasan Bupati yang memberikan waktu untuk segera adanya pendataan masyarakat dengan kriteria yang jelas dan dimulai oleh Lurah/ Kepala Desa masing-masing. Mana warganya yang tidak mampu, dan belum mengikuti keanggotaan BPJS agar dibayarkan oleh anggaran dari Pemda Subang dan Pemprov Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x