Sahur On The Road Dilarang, Tetap Nekat Polda Jabar Bakal Membubarkan!

- 30 Maret 2022, 15:31 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. /Remy suryadie./

GALAMEDIA - Polda Jawa Barat (Jabar) melarang aktivitas Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di wilayah hukumnya.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana di sela-sela kunjungan kerja di Mako Brimob Cikeruh Jatinangor Kabupaten Sumedang, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Suntana, SOTR mampu memicu kerumunan saat Pandemi Covid-19. Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga memicu gesekan sosial.

Baca Juga: Link Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Resmi BKN, Klik Link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021

"Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road," tuturnya dilansir Galamedia dari PMJ News.

Ia menegaskan, aparat gabungan di lapangan siap membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur yang berani melakukan hal itu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas," jelasnya.

Baca Juga: RUPST BJB Ubah Komposisi Komisaris dan Direksi, BJBR Tebar Dividen Rp 1,042 Triliun

"Bahkan operasi kepolisian pemeriksaan barang berbahaya termasuk senjata tajam kami laksanakan kepada peserta Sahur On The Road," tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x